Tantangan Pelaksanaan UU ASN Pada Pemerintahan Daerah

Gerakan reformasi tahun 1998 menyerukan kepada Pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh di segala bidang, termasuk didalamnya adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu kebijakan paling ditunggu-tunggu oleh publik dalam penataan birokrasi baik secara administrasi maupun politis. Hal ini, dikarenakan birokrasi menjadi pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Sebenarnya,jika kita cermati sudah banya kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah sejak reformasi dicetuskan, misalnya di awal reformasi, dirintis dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU-KKN); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda); Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) hingga Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GrandDesign Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Perpres Grand Design RB 2010-2025). Tetapi, kondisi politik dan arah kepentingan pada masing-masing rezim/ kepala pemerintahan melalui dinamika relasi pusat dan daerah begitu kental dalam mewarnaiperumusan dan aplikasi berbagai aturan dalam penataan birokrasi.Puncaknya adalahditetapkan Undang-Undang ASN pada tanggal 15 Januari 2014 yang diyakini memuat beberapa subtansi penting dan krusial tentang perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian ASN secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.

PNS merupakan salah satu SDM yang memerlukan penerapan sistem penilaian kinerja. Hal ini, mengingat keberadaan PNS sangat dibutuhkan dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Tetapi,menurut pandangan masyarakat,PNS selalu digambarkan sebagai aparatur negara yang masih memiliki kinerja rendah. Pandangan ini, didasarkan pada kompetensi dan produktivitas PNS yang masih rendah dan perilaku yang kurang profesional terkesan dibiarkan. Ini menjadi kendala, dan sekaligus tantangan mengingat dalam perkembangan negara dan serta kekritisan masyarakat ke depan memerlukan aparatur yang bersih, kompeten dan melayani. Hal ini, sejalan dengan tujuan utama dari UU ASNtersebut, yaitu melahirkan aparatur negara yang mempunyai independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik serta pengawasan dan akuntabilitas.

Seperti yang kita pahami pada kompetisi global saat ini, hanya ada satu landasan untuk mencapai keunggulan bersaing bagi institusi, yaitu bagaimana mengelola faktor Sumber Daya Manusia pegawai tersebut.Berkenaan dengan hal itu, UU ASN dirancang untuk mengelola Manajemen Sumber Daya pegawainya dengan mendasarkan kepada azas merit system dalam penataan birokrasi.

Meritsystem adalah kebijakan dan manajemen ASNyang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpamembedakan latar belakang politik, ras, warnakulit, agama, asal usul, jenis kelamin, statuspernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.Sistem ini, dijalankan melalui seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsipfairness,penggajian, reward and punishmentberbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDMsecara efektif dan efisien, melindungi pegawaidari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena.Sistem ini, dengan tegas ingin memagaribirokrasi agar mempunyai karakteristik organisadaptif,harmonis, netral dan berorientasipada pelayanan publik. Harapan ini, tidak hanyakepada birokrasi di level pusat, namun juga yangada di berbagai level Provinsi dan kabupaten/kota.Melalui UU ASN, maka akan terwujud ASNyang memiliki integritas, professional, melayanidan sejahtera.

Pengelolaan dan pengembanganSDM diharapkan dapat meningkatkan potensi yangada, sehingga pada akhirnya dapat menjadiasset dalam sistempemerintahan. Disinilah bagaimana komitmenPemerintah harus diwujukan dalam aksi nyata. Dengankata lain, peran pegawai ASN melalui UUASN menjadi jelas, yaitu sebagai perencana,pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraantugas umum pemerintahan dan pembangunannasional melalui pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dariintervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,kolusi, dan nepotisme.

Segala rangkuman dari tujuan diatas adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem Otonomi Daerah, pada dasarnya otonomi daerah sebagai gerbang pemerintahan baru era reformasi memiliki agenda besar dalam menciptakan kesejahteraan dan pembangunan rakyat. Salah satunya adalah pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dalam rangka mengimplementasikan demokrasi yang substantif di dalam bidang pemerintahan. Salah satu cara mempercepat menciptakan kesejahteraan dan pembangunan adalah memaksimalkan peran birokrasi di tingkat daerah melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Semua pihak juga meyakini, bahwa di era otonomi daerah diharapkan akan membawa angin segar bagi daerah untuk menata kembali pemerintahannya di daerah. Dengan kata lain, Dengan adanya penyerahan kewenangan kepada daerah, memacu daerah untuk menyusun kebijakan-kebijakan strategis yang menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat,mengacu pada visi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga menjadi sangat strategis, karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan birokrasi sebagai ujung tombak guna mewujudkan keinginan dalam peningkatan pelayanan umum tersebut,layaknya mewakili negara dalam berinteraksi dan melayani masyarakat secara langsung. Pada titik inilah, peran dan tugas birokrasi menjadi sangat strategis. Persoalannya adalah cita-cita luhurtersebut tidak semudah membalikkan telapaktangan. Harapan Undang-Undang tersebutmendapat tantangan di lapangan.

Efek politisasibirokrasi selama orde baru serta berbagaidinamika di masa reformasi, seperti PemilihanKepala Daerah (Pilkada) yang mana kepala daerah terpilih secara mutlak menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian yang mempunyai wewenang penuh dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk didalamnya mengatur manajemen pegawai di daerah. Hal ini, menjadikan birokrasi di daerahmasih sangat kental dengan politik praktis.Ketika domain politik daerah mutlak sepenuhnyadiberikan kepada orang-orang daerah, makatidak menutup kemungkinan akan terjadi pergeseran orientasi politik. Pergeseranorientasi politik dapat dilakukan dalam bentuk adanya pemanfaatan birokrasi daerah untukkepentingan politik kelompok atau golongan.Sebagai implikasinya, banyak kendala memang,namun sekiranya dapat dikualifikasikan dalamdua persoalan besar yang dapat mempengaruhipenerapan UU ASN dalam penataan SDMaparatur di berbagai Provinsi/kabupaten/kota.

Dengan kata lain, birokrasi dapat menjadi mesin politik yang efektif untuk mensosialisasikan dan mensukseskan program dan kebijakan Kepala Daerah. Pelaksanaan keputusan Kepala Daerah tentang penataan Struktur Organisasi dan Tata Kepegawaian seringkali menjadi momok bagi Pejabat di daerah. Penilaian subjektif Kepala Daerah lebih begitu dominan dibandingkan dengan mekanisme penilaian sesuai aturan dalam kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah. Pertimbangan Baperjakat mengenai penilaian terhadap pegawai tidak lebih hanya menjadi pelengkap saja dan sering kali tidak mempunyai andil dalam penentuan pengangkatan sertapemindahan seorang pejabat struktural. Padahal, Baperjakat inilah yang seharusnya juga punya peran dalam melakukan Manajemen PNS.

Oleh karena itu,sekedar mengingatkembali pada tanggal 19 Desember 2013, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang. Undang- Undang ini, telah diundangkan dengan nama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494.Undang-Undang yang terdiri atas 14 (empat belas) bab dan 141 pasal ini,  memuat beberapa subtansi penting dan krusial yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang terkait dengan kegiatan birokrasi pemerintahan. Setidaknya terdapat 14 (empat belas) substansi pokok yang terdapat dalam Undang-Undang ASN ini, diantaranya yang mengemuka adalah konsep manajemen strategis sumber daya manusia (SDM), jenis pegawai aparatur sipil negara, jabatan aparatur sipil negara, pengisian jabatan eksekutif senior, pengadaan calon pegawai Aparatur Sipil Negara, a-politisasi pegawai ASN, pejabat yang berwenang, fungsi PNS sebagai perekat NKRI, pengisian dalam jabatan, komisi ASN, Badan pertimbangan Aparatur Sipil Negara, sanksi pidana, dan aturan peralihan. Pemaparan atas di atas menjadi begitu penting untuk dikaji lebih mendalam demi pelaksanaan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

Reformasi Birokrasi pada UU ASN ini, bertujuan untuk memberikan peta jalan bagi penataan birokrasi dan menstimulus inovasi birokrasi yang bermanfaat untuk mempercepat seluruh agenda pembangunan yang kini terus berjalan. Melalui kebijakan sistem merit diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.  Ini sejalan dengan satu model reformasi yang disarankan dalam pemikiran Soebhan (2000), tentang reformasi birokrasi. Dia menekankan bahwa model birokrasi masa depan adalah birokrasi yang mempunyai kultur dan struktur kerja yang rational-egaliter, hubungan kerja yang partisipan-otonom, tujuan kerja yang berwawasan demokratis, sikap terhadap publik yang profesional dalam pelayanan dan tranparansi biaya, pola rekrutmen dan pengawasan yang berdasarkan merit system, model pelayanan yang kompetitif serta netralitas birokrasi dengan politik.

Pada akhirnya, perlu kiranya pemerintahmelakukan pelaksanaan aturan yang tegasguna mengatasi permasalahan pengembanganSDM Aparatur di daerah. Penerapan padapengawasan dan sanksi yang komprehensifguna terciptanya birokrasi yang ideal danprofesional penting juga dilakukan. Tentunya,hal ini harus dimulai dengan Kebijkan Kepala Daerah untuk memiliki pemahaman dalam menata birokrasi yang mendasarpada merit systemdiiuti oleh seluruh jajarannya. Karena,reformasibutuhkomitmen dan aksi nyata dari semua pihak.

Penulis: 
Belly utomo putra, S.Psi
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
424,208 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
362,173 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
226,018 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
197,825 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
134,737 kali dilihat