Self Healing ASN

Abstrak

Output dari Diklat Kewidyaiswaraan Jenjang Lanjutan yaitu berupa Program Pengembangan Kompetensi, yang telah diseminarkan didepan pimpinan Instansi, sebagai finalisasi uji kompetensi widyaiswara pada jenjang jabatan Ahli Pertama ke jenjang jabatan Ahli Muda. Selanjutnya, Program Pengembangan Kompetensi yang telah diuji dan disahkan tersebut diprint cetak jilid sebayak 1 (satu) eksemplar dan disampaikan Ke Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia di Veteran Jakarta sebagai laporan dan arsip serta diterbitkannya sertifikat kompetensi. Adapun output dari Program Pengembangan Kompetensi penulis berupa “Pelatihan Penyembuhan Diri Sendiri (Self Healing ASN)”. Sebagaimana amanat Kepala BKPSDMD bahwa pentingnya tindaklanjut berupa publikasi, dengan harapan sebagai penyebarluasan informasi dan dapat lebih besar kemanfaatannya.  Salah satu publikasi yang dilakukan yaitu berupa tulisan di website BKPSDMD Provinsi Kep. Babel, dengan perubahan seperlunya disesuaikan dengan format Website BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BAB I

A. Latar Belakang

Unsur pertama dan utama serta mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara adalah sumberdaya manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara. Sebagus apapun peraturan perundangan dan system yang ada, ditentukan oleh sumberdaya manusia yang ada.

Pada hakekatnya, sumberdaya organisasi, dalam hal ini manusia, merupakan dinamisasi fungsi Psikis dan fungsi Fisik. Dengan kata lain, semakin sehat dan dinamisnya antara fisik dan psikis aparatur maka sebagai modal awal dan utama serta semakin berkompetennya aparatur tersebut dalam peran, fungsi dan tugasnya selaku aparatur ataupun bagian dari sosialnya (kompetensi teknis, administrasi, dan sosio kultural), sebagaimana amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Saat ini, kuantitas Aparatur Sipil Negara yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 5.385 orang. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung dibantu oleh honorer berjumlah 3.150 orang (data triwulan ke 3 tahun 2017).   Sedangkan di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pegawai berjumlah 189 pegawai dengan rincian PNS berjumlah 108 orang dibantu tenaga kontrak berjumlah 81 orang.

Dalam perkembangan dan Tantangan jaman yang semakin komplek, kontribusi setiap orang ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin ditentukan oleh taraf kesehatan mental setiap ASN itu sendiri, sebagaimana kriteria mental yang sehat yaitu realistis, mengenali diri sendiri, optimis, mampu mengendalikan perilaku, bahagia relatif bebas dari ketegangan dan cemas, mempunyai harga diri dan dapat diterima oleh lingkungannya, mampu memberi perhatian dan membina hubungan sosial, serta produktif (Faisal, 2014).

Dengan demikian, semakin sehat mental seorang ASN atau honorer maka akan semakin memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam peran, tugas dan fungsi sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat kesatuan bangsa sebagaimana amanat undang-undang ASN nomor 5 Tahun 2014.

Persoalan kesehatan mental ASN sampai saat ini masih relatif kurang mendapat perhatian dan fokus yang proporsional dalam hal usaha yang bersifat preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan) dan juga preservatif (pemeliharaan) bagi setiap ASN sejak dari masa rekruitmen sampai masa pensiunnya. Fakta bahwa dalam rekruitmen Calon PNS, tes yang dipakai lebih pada aspek kecerdasan intelektual atau kognitif. Sedangkan aspek mental lainnya, yakni aspek afektif dan psikomotorik, sebagai bagian dari ranah mental atau jiwa lainnya, seringkali termarginalkan.  Begitu pula dalam hal pemeriksaan kesehatan cenderung lebih pada pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter umum, bukan dokter Psikiatrik (Psikiater) ataupun Psikolog yang memeriksa keadaan psikis Calon PNS tersebut. Begitu pula dalam aktualisasi ASN dalam peran tugas dan fungsi sebagai pribadi ataupun penyelenggara pemerintahan atau negara, masih relatif jarang adanya program kegiatan khusus pemeriksaan kesehatan mental atau program kegiatan pencegahan (preventif) gangguan mental, pengobatan (kuratif) serta preservatif (pemeliharaan) yang berfokus langsung pada kesehatan mental ASN.

Program kegiatan, khususnya di pemerintahan, yang berkorelasi dengan kesehatan mental pada umumnya masih bersifat ceramah, dan peningkatan kesejahteraan, relatif belum berhubungan langsung dengan program kegiatan yang fokus menangani persoalan mental, atau bila ada, kuantitasnya masih relatif kecil dilaksanakan pada satuan kerja, dan pada umumnya masih bersifat terapis centrered. Padahal, persoalan mental merupakan persoalan setiap individu sepanjang hayat, sedangkan peran, tugas dan fungsi ASN semakin komplek dan dinamis sesuai perkembangan dan tuntutan jaman.

Bila dipetakan, kondisi mental ASN, dimulai sejak CPNS dan atau ketika mengaktualisakan diri sebagai PNS secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. sehat mental dan tetap sehat mental sampai pensiun

2. sehat mental namun kemudian mengalami gangguan mental bahkan sakit jiwa

3. tidak sehat mental dan tetap tidak sehat mental sepanjang karir

4. tidak sehat mental namun kemudian sehat mental

Tentu saja semua kondisi mental tersebut sangat memengaruhi aktualisasi diri dan kontribusi terhadap organisasinya.

Oleh karena itu, berangkat dari permasalahan ataupun berangkat dari persoalan SDM dan organisasi yang ada, pentingnya suatu program kegiatan yang memberikan pemahaman tentang kesehatan mental serta memberikan kemampuan kepada setiap ASN untuk dapat mengelola, stress dan mengkondisikan atau menyembuhkan diri sendiri (Self Healing), agar tetap atau lebih sehat mental sepanjang karir dan hayatnya, berkontribusi positif bagi diri sendiri, dan lingkungannya (sosio kultural).

Pelatihan ini merupakan diklat yang bersifat Sosio Kultural. Sebagaimana yang dikatakan Munthe (2017), Diklat Sosio Kultural yaitu diklat yang dikembangkan untuk meningkatkan sensivitas dan keterampilan peserta dalam lingkungan sosial dan kultural di lingkungan internal, eksternal, nasional dan international. Dimana untuk dapat sensitiv dan terampil dalam lingkungan sosial, tentu harus didasari dengan kondisi individu yang sehat jasmani dan mentalnya.

Program Kegiatan Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman umum tentang kesehatan mental, dan manajemen stress namun juga memberikan kemampuan bagi setiap ASN untuk mengkondisikan (menterapi) mental diri sendiri kapan dan dimana saja ASN berada, baik yang bersifat preventif, kuratif, preservatif, atau yang besifat suportif, re-edukatif, rekonstruktif.

B. Deskripsi Singkat

Mata diklat ini membahas tentang Overview Pelatihan, Building Learning Comitment, Kesehatan Mental, Pendekatan Normal Abnormalitas, Stress dan Manajemen Stress, Jenis dan Tingkatan Terapi, Teknik Self Healing Mental.

Dalam penggunaan Self Healing Mental, terdapat tahapan serta teknik yang harus dilalui, seperti tahap pemahaman konsep kesehatan mental, dan pemahaman stress dan manajemen stress. Setelah tahapan pemahaman konsep kesehatan mental, stress dan manajemen stress tercapai, maka baru bisa dilanjutkan dengan tahapan terapi diri sendiri (Self Healing Mental). Dengan demikian mata pelatihan disusun atau diberikan bersifat sequence (urutan).

C. Kompetensi Dasar

    Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu menggunakan Self Healing dengan benar.

D. Indikator Keberhasilan

     1. mampu menjelaskan aspek substansi dan administrasi Pelatihan Self Healing ASN

     2. mempraktekkan Building Learning Commitment

     3. mampu menguraikan Kesehatan Mental

     4. mampu mengendalikan Stress dan Manajemen stress

     5. mampu menggunakan Teknik Self Healing Mental.

BAB II

KURIKULUM

  1. Struktur Kurikulum

Sesuai kompetensi yang akan dicapai dalam Pelatihan SELF HEALING ASN, disusun struktur Kurikulum Pelatihan dengan struktur kurikulum sebagai berikut:

NO.    Mata Pelatihan/Materi                                    Jam Pelajaran

  1. Overview Program Pelatihan                                     3
  2. Building Learning Commitment                                  3
  3. Kesehatan Mental                                                      9
  4. Manajemen Stres                                                       9
  5. Self Healing Mental                                                    27

                                                Total                                      51

B. Ringkasan Materi

Untuk memberi gambaran masing-masing mata Pelatihan dalam Pelatihan Self Healing ASN, berikut adalah ringkasan materi dari masing-masing mata pelatihan:

a. Overview Program Pelatihan

1) Deskripsi Singkat

Materi ini membekali peserta dengan pemahaman tentang aspek substantif dan administratif dengan pengetahuan mengenai pelatihan Self Healing ASN.

2) Hasil Belajar

Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu menjelaskan aspek substansif dan administratif penyelenggaraan program pelatihan Self Healing ASN.

3) Indikator Hasil Belajar

Setelah mengikuti materi ini, peserta dapat menjelaskan aspek substansif dan administratif penyelenggaraan program pelatihan Self Healing ASN.

4) Materi Pokok

Materi pokok untuk materi ini adalah Pengaturan Program Pelatihan Self Healing ASN.

5. Alokasi Waktu

     1 (satu) sesi (3 JP)

b. Building Learning Commitment

1. Deskripsi Singkat

Mata diklat ini untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam hal mengorganisir peserta diklat agar siap dan peduli terhadap kemampuan diri, orang lain dan lingkungan, agar mampu bekerjasama dalam tim dan dapat mencapai standard kompetensi.

2. Hasil Belajar

Setelah pemelajaran ini peserta mampu mengorganisir kegiatan Building Learning Commitmen dengan pendekatan belajar melalui pengalaman.

3. Indikator Hasil Belajar

Setelah pemelajaran peserta dapat:

  1. Menjelaskan Konsep BLC
  2. Mengenal diri dan lingkungannya
  3. Membangun Komitmen dan Kerjasama TIM

4. Materi Pokok

  1. Konsep BLC
  2. Pengenalan diri dan orang lain serta lingkungan
  3. Membangun Komitmen dan Kerjasama Tim

5. Waktu

Alokasi waktu 1 sesi (3 JP)

c. Kesehatan Mental

1. Deskripsi Singkat

Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman tentang Konsep Kesehatan Mental, Normal Abnormalitas, dan Gangguan Kepribadian.

2. Hasil Belajar

Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguraikan Konsep Kesehatan Mental, menginterpretasikan tentang Normal Abnormalitas dan Gangguan Kepribadian.

3. Indikator Hasil Belajar

Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat

  1. Menguraikan Konsep Kesehatan Mental
  2. Menginterpretasikan Normal dan Abnormalitas
  3. Menginterpretasikan Gangguan Kepribadian

4. Materi Pokok

Materi pokok terdiri atas:

  1. Konsep Kesehatan Mental
  2. Normal dan Abnormalitas
  3. Gangguan Kepribadian

5. Waktu

Alokasi waktu 3 sesi (9 JP)

d. Manajemen Stres

1. Deskripsi Singkat

Mata diklat ini membekali peserta dengan kemampuan dalam menjelaskan konsep dan teori stress, dan kemampuan mengendalikan stress.

2. Hasil Belajar

Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu mengendalikan stress.

3. Indikator Hasil Belajar

Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat:

  1. Menjelaskan Konsep, teori stres
  2. Mengendalikan Stres

4. Materi Pokok

  1. Konsep, Teori, Pendekatan Stres
  2. Manajemen Stres

5. Waktu

Alokasi waktu 3 sesi (9 JP)

e. Self Healing Mental

1. Deskripsi Singkat

Mata Diklat ini membekali peserta kemampuan menjelaskan Konsep Self Healing, dan membedakan Teknik Self Healing, serta menggunakan Teknik Self Heling Mental.

2. Hasil Belajar

Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta Pelatihan mampu menggunakan Teknik Self Healing Mental

3. Indikator Hasil Belajar

Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta Pelatihan dapat: menggunakan Teknik Self Healing Mental

4. Materi Pokok

  1. Konsep Self Healing
  2. Teknik Self Healing
  3. Praktek Self Healing Mental

5. Alokasi waktu

9 sesi (27 JP)

C. Metode Pembelajaran

Metode yang digunakan dalam Pelatihan Self Healing Mental adalah perpaduan antar berbagai ragam metode pelatihan andragogi yaitu metode pembelajaran klasikal, dan metode pembelajaran kontemporel, antara lain:

  1. Ceramah;
  2. Diskusi;
  3. Demontrasi
  4. Simulasi;
  5. Curah Pendapat;
  6. Latihan;
  7. Tanya jawab;
  8. Presentasi dalam kelompok (peer teaching);
  9. Kerja berpasangan;
  10. Self-directed learning (mandiri);
  11. Studi kasus;
  12. Seminar;
  13. Psikotes;
  14. Treatment Psikologi;
  15. Collaborative learning.

D. Media Pembelajaran

Media Pembelajaran yang digunakan antara lain:

  1. Bahan bacaan;
  2. Bahan tayang;
  3. Bahan permainan;
  4. Alat peraga; dan
  5. Film pendek;
  6. Psikotes

BAB III

MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN

A. Ruang Lingkup Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan

Ruang lingkup manajemen pengelolaan Pelatihan Self Healing ASN meliputi:

  1. Perencanaan pelaksanaan Pelatihan Self Healing ASN yang terdiri dari persiapan, peserta pelatihan, tenaga pelatihan, fasilitas dan pembiayaan.
  2. Pelaksanaan pelatihan yang terdiri dari lembaga penyelenggara pelatihan, waktu pelaksanaan pelatihan, evaluasi, surat keterangan.

B. Perencanaan

1. Persiapan

Persiapan Pelatihan Self Healing ASN dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:

  1. Lembaga Pelatihan melaksanakan seleksi peserta;
  2. Lembaga pelatihan menugaskan peserta Pelatihan Self Healing ASN yang telah ditetapkan.

2. Peserta Pelatihan

Peserta Pelatihan Self Healing ASN paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang setiap kelas atau angkatan.

Peserta Pelatihan Self Healing ASN diusulkan pejabat Pembina kepegawaian atau pimpinan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, minimal kepada Kepala Bidang Pengembangan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Pegawai Segeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. Tenaga Pelatihan

Pengaturan tenaga Pelatihan Self Healing ASN adalah sebagai berikut:

a. Penceramah

Penceramah adalah orang yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pelatihan.

b. Tenaga Pengajar

Tenaga pengajar adalah orang yang memberikan informasi, dan pengetahuan kepada peserta dalam suatu kegiatan pembelajaran, yang terdiri dari pengampu materi (widyaiswara atau non widyaiswara) yang memiliki kompetensi, atau sertifikasi.

c. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Pelatihan Pemerintah

Pengelola dan penyelenggara Pelatihan adalah pejabat struktural, pejabat Fungsional Tertentu, dan Pelaksana yang bertugas pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengelola dan penyelenggara Pelatihan Self Healing ASN memiliki kemampuan dalam mengelola pelatihan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan MOT dan, atau TOC.

4. Sarana dan Prasarana

Fasilitas sarana dan prasarana pelatihan ini diupayakan semaksimal mungkin menggunakan sarana prasarana milik pemerintah dengan mengedepankan prinsip-prinsip efektifitas dan efsiensi dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan dan hasil dari pelatihan ini.

  1. Sarana
  1. Papan tulis;
  2. Meja;
  3. Kursi;
  4. Flip Chart;
  5.  Sound System;
  6.  TV/LCD
  7.  Compact Disc;
  8.  Computer/Laptop;
  9. Jaringan Wireless fidelity (wi-fi)
  10.  Buku Referensi;
  11.  Modul/Bahan Ajar; dan
  12.  Teknologi Multimedia

b. Prasarana 

Prasarana pelatihan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pelatihan Self Healing ASN, antara lain:

  1. Aula;
  2. Ruang Kelas;
  3. Ruang Diskusi;
  4. Ruang Kantor;
  5. Perpustakaan;
  6. Ruang Makan;
  7. Fasilitas Olahaga;
  8. Poliklinik dan Ruang Laktasi;
  9. Tempat Ibadah.

     Agar proses internalisasi pengetahuan dapat berlangsung dengan mudah pada saat pembelajaran, maka layout atau tata letak ruangan kelas berbentuk island atau kelompok-kelompok dan paling banyak 5 (lima) orang perkelompok, dengan standing flipchart pada masing-masing kelompok.

5. Pembiayaan

     a. Biaya penyelenggaraan Pelatihan Self Healing ASN dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini instansi penyelenggara yakni Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

     b. Indeks biaya program pelatihan Self Healing ASN disusun dan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

C. Pelaksana

1. Lembaga Penyelenggara

Pelatihan Self Healing ASN diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Waktu Pelaksanaan

Waktu penyelenggaraan Pelatihan Self Healing ASN sesuai alokasi Jam Pelajaran yang telah ditetapkan dalam pedoman ini, yakni sebanyak 17 sesi atau 51 JP.

3. Pelatihan Self Healing ASN dilaksanakan sesuai jumlah hari dan alokasi jam pelajaran setiap Mata Pelatihan yang telah ditetapkan dalam struktur kurikulum sebagai berikut:

HARI 1

1. Overview Program Pelatihan (3 JP)

2. Building Learning Commitment (3 JP)

HARI KE 2

  • Kesehatan Mental (9 JP)

HARI KE 3

  • Manajemen Stres (9 JP)

HARI KE 4

  • Self Healing Mental (9 JP)

HARI KE 5

  • Self Healing Mental (9 JP)

HARI KE 6

  • Self Healing Mental (9 JP)

 

4. Evaluasi

Evaluasi dilaksanakan pada peserta dan pada penyelenggaraan diklat.

a. Evaluasi Peserta.

Evaluasi peserta dari segi akademis berdasarkan permata pelatihan. Evaluasi permata pelatihan dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam menguasai materi pelatihan. Nilai diberikan oleh Tenaga Pengajar yang mengampu materi tersebut melalui berbagai metode (penugasan, pre test post tes, kasus, simulasi, praktek, dan lain-lain). Pada setiap mata pelatihan evaluasi akademis minimal berupa pre test dan post test, kecuali untuk materi Self Healing Mental selain pre test dan post Test, minimal juga dengan evaluasi dalam proses pembelajaran berupa praktek self healing tersebut. Akumulasi nilai peserta menjadi ukuran kelulusan peserta, sebagai berikut:

b. Evaluasi Penyelenggaraan Diklat

Pada umumnya, unsur-unsur penyelenggaraan yang akan dievaluasi adalah:

  1. Kinerja Widyaiswara/Narasumber/Fasilitator;
  2. Pelayanan Penyelenggaraan;
  3. Kurikulum Diklat;
  4. Metode Pembelajaran;
  5. Materi Diklat;
  6. Sarana Pembelajaran;
  7. Prasarana pendukung pembelajaran;
  8. Akomodasi
  9. Kualitas Konsumsi

Formulir Evaluasi terlampir.

c. Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar

            Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar dilakukan oleh peserta, dengan aspek yang dinilai sebagai berikut:

  1. Sistematika penyajian;
  2. Kemampuan penguasan Substansi;
  3. Ketepatan penggunaan metode dan sarana pelatihan;
  4. Pemanfaatan waktu sesuai tujuan pembelajaran;
  5. Cara merespon dan menjawab pertanyaan;
  6. Pemberian motivasi kepada peserta;
  7. Kerjasama antar Widyaiswara sebagai tim teaching;
  8. Sikap dan perilaku;
  9. Penggunaan bahasa;
  10. Ketepatan waktu kehadiran;
  11. Kerapihan berpakaian.

Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan dan kepatutan dalam sikap dan perilaku sebagai tenaga pengajar. Informasi yang diperoleh dari persepsi para peserta terhadap tenaga pengajar ini penting sebagai umpan balik bagi tenaga pengajar yang dilakukan oleh peserta menggunakan Formulir Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar. Hasil penilaian diolah dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cq. Bidang Pengembangan. Formulir terhadap Tenaga Pengajar terlampir.

d. Evaluasi terhadap Penyelenggara

Evaluasi terhadap penyelenggara pelatihan bertujuan untuk mengetahui persepsi peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan. informasi ini penting bagi penyelenggaraan pelatihan untuk memperbaiki penyelenggaraan pelatihan pada masa yang akan datang. Informasi yang perlu dijaring dari peserta pelatihan penyelenggaraan pelatihan antara lain:

  1. Kesesuian perencanaan dengan standar tugas dan fungsi Pelatihan;
  2. Penyampaian rencana kepada Instansi Pembina Pelatihan;
  3. Keputusan tentang Panitia Penyelenggara Pelatihan;
  4. Kesesuaian pelaksanaan dengan pihak terkait;
  5. Kelengkapan informasi Pelatihan;
  6. Ketersediaan dan kebersihan asrama, kelas, ruang makan, toilet, dan prasarana lain;
  7. Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana pengajaran dalam kelas;
  8. Kelengkapan surat menyurat;
  9. Ketersediaan instrument penilaian;
  10. Pendokumentasian keseluruhan dokumen setelah penyelenggaraan.

Dalam rangka penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pelatihan dilakukan evaluasi pada akhir penyelenggaraan dengan menyampaikan formulir evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan. Evaluasi dilakukan oleh instansi penyelenggara, yakni BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cq Bidang Pengembangan. Formulir Terhadap Penyelenggara Pelatihan terlampir.

BAB V

PENUTUP

Program Pengembangan Kompetensi Sosio Kultural dengan judul Pelatihan Self Healing ASN ini dibuat sebagai output Pelatihan Kewidyaiswaraan Jenjang Lanjutan. Semoga besar manfaatnya. Aamiin

 

DAFTAR REFERENSI

PEMOGRAMAN PELATIHAN SELF HEALING ASN

  • Faisal, Achmad. 2014. Kesehatan Mental dan Manajemen Stress. Pangkalpinang; Jurnal Andragogi. Badan Diklat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Mahendrati, Yuyun. 2016. Penyusunan Kurikulum; Modul Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan. Jakarta; LAN RI.
  • Munthe, Ajriyani. 2016. Perancangan Program Diklat; Modul Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan. Jakarta; LAN RI.
  • Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Kepala LAN RI Nomor 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Lanjutan
  • Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  • Renstra BKPSDM Provinsi Kep. Babel 2017
Penulis: 
Achmad Faisal, S.Psi - Widyaiswara Muda BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
424,812 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
364,817 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
226,434 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
198,426 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
135,105 kali dilihat