Seleksi Calon Sekda Babel Masuki Tahapan Penulisan Makalah

BKPSDMD Babel, Pangkalpinang - Lima orang peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sekda Babel) memasuki tahapan penulisan makalah.

Lima orang tersebut, yakni Feri Insani (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Babel, K. A Tajuddin (Kepala Dinas Perhubungan Babel), Naziarto (Analis Pengelola BMN Setjen Kementerian Sosial RI),Susanti (Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, PA, Kependudukan Pencatatan Sipil dan  Pengendalian Penduduk KB Babel), dan Yanuar (Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sekda Babel). Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel, Sahirman mengundurkan diri karena kendala usia.

Sahirman sendiri menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat meneruskan keikutsertaannya dalam seleksi tersebut dan memberi kesempatan pada peserta yang lainnya.

“Faktor umur yang sudah sangat tidak memungkinkan untuk saya meneruskan proses seleksi ini, karena prosesnya kemungkinan sampai 2-3 bulan. Sementara saya 15 Agustus ini, insyaAllah berumur 58 tahun, sementara proses masih panjang. Jadi, kita berikan kesempatan kepada 5 peserta lainnya,” kata Sahirman yang ditemui di kantor BKPSDMD Babel, Jum’at (19/7/2019).

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas umur maksimal yang disyaratkan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan Pegawai Negeri Sipil adalah 58 tahun.

Berkaitan hal tersebut, Pegawai Analis Kepegawaian BKPSDMD Babel, Belly Utomo Putra menjelaskan bahwa waktu penyelenggaraan seleksi tersebut melampaui batas umur peserta dimaksud.

“Dalam PP 11 Tahun 2017 itu, salah satu syarat jadi JPT Madya itu maksimal usia 58 tahun. Setelah panitia seleksi berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jawabannya sama bahwa usia 58 tahun usia saat pelantikan,” jelas Belly yang ditemui di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPSDMD Babel.

Belly melanjutkan bahwa Sahirman tidak dapat melanjutkan proses seleksi jika masuk 3 besar.

“Secara administrasi, Pak Sahirman lulus karena pada pendaftaran ditutup, Pak Sahirman masih berusia 57 tahun 11 bulan. Kekhawatirannya, jika beliau masuk 3 besar, sementara proses hingga ke pelantikannya memakan waktu hingga sekitar 3 bulan, maka usia beliau sudah lebih dari 58 tahun saat pelantikan,” lanjutnya.

Surat pengunduran diri Sahirman nantinya akan disampaikan kepada KASN, sebagai bukti konkrit dalam bahan pelaporan.

Tahapan penulisan makalah selesai pada 11.30 WIB hari ini. Dilanjutkan kembali pada 29 Juli untuk tes kejiwaan, 30 Juli untuk tes kesehatan dan 31 Juli untuk presentasi dan wawancara.

Penulis: 
Ernawati Arif, S.Sos - Pranata Humas Muda BKPSDMD
Fotografer: 
BKPSDMD
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD