Sahirman Ajak Pegawai Non-ASN Pahami Manfaat JKK, JKM dan JHT

Pangkalpinang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sahirman mengajak para pegawai untuk memahami manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminann Hari Tua (JHT).

Hal ini disampaikannya pada kegiatan Evaluasi dan Rekonsiliasi Data Kepesertaan Program JKK, JKM dan JHT Non-ASN di Ruang Pasir Padi, lantai 3 kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (15/12/2020).

“Hari ini bapak ibu sekalian kembali akan dipaparkan apa saja manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari PT. TASPEN. Tolong disimak baik-baik dan dipahami, karena ini penting manfaatnya bagi bapak ibu, dan kita semua,” kata Sahirman mengawali sambutan.

Sahirman mengatakan bahwa jaminan tersebut sangat membantu para pegawai Non-ASN.

“Dengan adanya jaminan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT. TASPEN ingin memberikan perlindungan bagi para pegawai Non-ASN. Kita harapkan bahwa jaminan ini benar-benar membantu,” katanya.

Berkaitan hal tersebut, Kepala PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Pangkalpinang, Kareem  menyampaikan 13 (tiga belas) manfaat JKK.

“JKK sendiri memiliki tiga belas manfaat, yakni dari biaya transportasi, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, pensiun karena cacat, biaya pengobatan sampai sembuh, biaya STMB, biaya rehabilitasi medik, biaya penggantian gigi, santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan beasiswa,” sebut Kareem.

13 manfaat JKK tersebut didasari pada PP 70 Tahun 2015 Jo PP 66 Tahun 2017 dan PP 49 Tahun 2018.

Catatan penting untuk JKK, pelayanan dukun patah tulang atau pengobatan alternatif tidak ditanggung. Disamping itu, kadaluarsa klaim 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal kecelakaan.

Kemudian JKM, diatur dalam PP 66 Tahun 2017 dan PP 49 Tahun 2018 dengan manfaat berupa santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa (dengan catatanbeasiswa diberikan apabila kepesertaan mencapai 3 tahun).

Kareem berharap agar para peserta dapat mencermati berbagai manfaat dari jaminan yang ada.

“Saya harap bapak-bapak dan ibu-ibu peserta sekalian dan juga bagian kepegawaian dapat mencermati berbagai manfaat dari jaminan ini, agar kita bisa sama-sama memaksimalkan pemanfaatannya sebagai mana mestinya,” harapnya.  

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Datinpeg
Sumber: 
BKPSDMD Babel