PANGKALPINANG – Guna pemanfaatan produk, layanan pembiayaan dan investasi serta aneka jasa PT. Pegadaian (Persero) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemerintah Babel), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel bersama PT. Pegadaian (Persero) menggelar sosialisasi terkait hal tersebut, di Gedung Mahligai, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (5/4/2021).
Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengatakan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah agar terlaksananya pemenuhan kebutuhan akan pendanaan atau pembiayaan investasi secara retail serta layanan transaksi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Sahirman dalam paparannya.
Terdapat 2 (dua) dasar pelaksanaan kerja sama ini, yakni Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Babel dan PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah III Palembang N0: 500/27/UMKM/2020 dan No: 124/KEP-PLB/2020 tentang Layanan Pembiayaan, Investasi dan Aneka Jasa dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKPSDMD Babel dan PT. Pegadaian (Persero) Kantor Area Palembang No: 003/TKKSD/BKPSDMD/2021 dan No: 350/00709.00/2021 tentang Pemanfaatan Produk dan Layanan Pembiayaan Investasi dan Aneka Jasa bagi Pegawai Pemerintah Babel.
Sahirman juga menjelaskan hak dan kewajiban pihak BKPSDMD Babel terhadap PT. Pegadaian (Persero).
“Dalam kerja sama ini tentu kita punya hak dan kewajibannya, diantaranya kita wajib memberikan dukungan data peserta sebagai rujukan Pegadaian, melakukan pembayaran setoran kepesertaan dan kita juga wajib memberikan akses dalam kegiatan sosialisasi, promosi, edukasi dan pemasaran produk Pegadaian,” jelasnya.
“Kalau haknya, kita mendapatkan kemudahan mengakses sistem aplikasi produk Pegadaian, kita juga mendapatkan nomor rekening, pelatihan, fasilitas dalam bentuk sponsorship dan juga marketing kit,” lanjutnya.
Tidak hanya BKPSDMD Babel, pihak PT. Pegadaian (Persero) juga memiliki hak dan kewajiban terhadap BKPSDMD Babel, antara lain berkewajiban memberikan kemudahan dalam mengakses sistem aplikasi produk Pegadaian, memberikan nomor rekening bank, memberikan pelatihan, edukasi dan sosialisasi produk. Selain itu, PT. Pegadaian (Persero) juga berkewajiban memberikan fasilitas dalam bentuk sponsorship dalam kegiatan yang diajukan dan disepakati oleh para pihak serta memberikan marketing kit yang diperlukan untuk mendukung pemanfaatan produk Pegadaian, diantaranya dalam bentuk flyer dan banner.
Terakhir Sahirman menyampaikan, agar para ASN dapat mempelajari penawaran ini dengan bijak.
“Untuk produk dan layanan Pegadaian ini nanti bisa dipelajari dulu. Bijak-bijaklah memanfaatkannya agar menjadi sesuatu yang berkah,” katanya.
Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini adalah 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri sebelum habis masa berlaku atas persetujuan para pihak.
- 1042 reads