Pengajuan Tugas Belajar Biaya Mandiri yang tidak Diberhentikan dari Jabatan dan Pengajuan Tugas Belajar Beasiswa dan Biaya Mandiri yang Diberhentikan dari Jabatan

PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI SELEKSI TUBEL BEASISWA

      1.      Surat Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi dri Perangkat Daerah

      2.      Surat izin atau Rekomendasi dari Atasan langsung

      3.      SK Pangkat Terakhir

      4.     SK pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional tertentu

      5.     Surat pernyataan mengikuti program seleksi beasiswa

 

PENGAJUAN TUBEL BEASISWA DAN TUBEL BIAYA MANDIRI YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN

      Dokumen yang diupload di https://bit.ly/tubelbeasiswa

  1. ijazah terakhir;
  2. transkrip nilai terakhir;
  3. SK CPNS dan PNS;
  4. SK Pangkat terakhir;
  5. SK pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional tertentu;
  6. Penilaian pelaksanaan pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik dan laporan tertulis tentang sikap perilaku pelaksanaanpekerjaan keseharian yang menggambarkan potensi calon yang ditandatangani oleh Kepala PD;
  7. Surat persetujuan Suami/Istri;
  8. Surat pernyataan bermaterai cukup untuk mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama:
  1. 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya;
  2. 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya;
  3. 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatan nya.
    1. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
    2. Surat Pernyataan bermateraidan diketahui atasan langsung yang menyatakan bahwa:
  1. Tidak pernah menjalani hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  2. Tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir
  3. Tidak pernah menjalani proses hukum pidana maupun perdata pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir
  4. Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
  5. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat
  6. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
    1. Telah mengisi rencana kebutuhan pengembangan kompetensi pada aplikasi bangkom dengan bukti Screnshhot pada aplikasi bangkom.
    2. Surat dari kampus bahwa telah diterima sebagai mahasiswa.

 

PENGAJUAN TUBEL BIAYA MANDIRI YANG TIDAK DIBERHENTIKAN DARI JABATAN

      Dokumen yang diupload  di https://bit.ly/tubelbiayamandiri

  1. ijazah terakhir;
  2. transkrip nilai terakhir;
  3. SK CPNS dan PNS;
  4. SK Pangkat terakhir;
  5. Penilaian pelaksanaan pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik dan laporan tertulis tentang sikap perilaku pelaksanaanpekerjaan keseharian yang menggambarkan potensi calon yang ditandatangani oleh Kepala PD;
  6. Surat pernyataan bermaterai cukup untuk mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya;
  7. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
  8. Surat Pernyataan bermateraidan diketahui atasan langsung yang menyatakan bahwa:
  1. Tidak pernah menjalani hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  2. Tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir
  3. Tidak pernah menjalani proses hukum pidana maupun perdata pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir
  4. Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
  5. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat
  6. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  1. Telah mengisi rencana kebutuhan pengembangan kompetensi pada aplikasi bangkom dengan bukti Screnshhot pada aplikasi bangkom.
  2. PNS tugas belajar dengan biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan wajib melampirkan jadwal perkuliahan dari kampus dan wajib melampirkan surat pernyataan tentang pola pembelajaran dari kampus penyelenggara pendidikan.
  3. Surat keterangan dari kampus bahwa telah diterima sebagai mahasiswa.
  4. Surat Akreditasi dari Kampus

Pergub TUBEL dapat diunduh dibawah ini :

File: 
AttachmentSize
PDF icon PERGUB TUBEL 2022.pdf5.16 MB
Jumlah kunjungan Hari ini : : 0
Total kunjungan Halaman ini : : 5,520