PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berbenah menata kelembagaan perangkat daerahnya seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan menggelar Rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penyerahan Personil Pendanaan Sarana dan Prasarana dan Dokumentasi (P3D) di Ruang Pertemuan Pantai Pasir Padi, Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/06/2016).
Rapat yang dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tersebut, merupakan finalisasi dalam rangka pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel Hartono S.E, menyatakan bahwa rapat dengan agenda pemaparan materi dari tim Kemendagri, klarifikasi data masing-masing urusan pemerintah kabupaten/kota serta finalisasi hasil pemetaan ini bertujuan untuk menyatukan visi mempercepat proses penataan perangkat daerah yang disertai dengan percepatan pengambilan P3D dari Daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan verifikasi dasar pendukung pemetaan urusan pemerintahan.
“Kepada satuan kerja di lingkungan Pemprov maupun Kabupaten/Kota yang telah membuat laporan tentang P3D untuk segera dilaporkan, karena batas waktu yang singkat, sehingga pada akhirnya nanti dapat selesai semua,” jelas Hartono.
Dalam kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Nyoto Suwignyo, MM mengatakan, kehadirannya bersama tim merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri bahwa pemerintah pusat bertemu langsung dengan pejabat daerah untuk melayani validasi ini.
“Pertemuan ini merupakan sebuah amanat Undang - Undang yang apabila tidak dilakukan berarti melanggar undang-undang,” ungkap Nyoto Suwignyo.
Dalam rangka pemetaan ini, hasil revisi PP 41 tahun 2007 yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 terhitung tanggal 17 Juni 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang di dalam aturan peralihan PP tersebut, disebutkan bahwa dalam waktu 6 bulan setelah PP ini, ditetapkan, maka seluruh Pemprov, kabupaten/kota sudah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Output pertemuan ini nantinya adalah sebuah berita acara yang akan kita gunakan sebagai salah satu syarat pelaksanaan Undang - Undang tersebut oleh karena itu pertemuan ini sangat penting,” terangnya.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, lanjut dia, salah satu pasalnya juga menyebutkan, harus dilakukan pemetaan urusan yang dilakukan bersama-sama antara kementerian lembaga dan daerah.
Sementara itu, Gubernur Babel yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembanguan Setda Pemprov Babel DR. Ir. Budiman Ginting, Dipl, BE, MM , yang membuka secara resmi kegiatan rapat tersebut, mengatakan, Rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penyerahan P3D dapat menyatukan komitmen Pemprov maupun kabupaten/kota tentang penataan kelembagaan perangkat daerah, sehingga terbentuk besaran lembaga yang dibutuhkan sesuai dengan intensitas urusan pemerintahan masing-masing selaras dengan UU nomor 23 tahun 2014.
Dengan acara ini, juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, dan memberikan informasi yang sebenarnya guna menentukan tipologi perangkat daerah Pemprov dan Kabupaten/Kota serta menyampaikan masalah apa yang menjadi kendala untuk dicarikan solusinya.
“Dengan penataan kelembagaan, pemerintah dapat menciptakan organisasi miskin struktur tapi kaya akan fungsi, sehingga berorientasi pada birokrasi yang efisien dan ramping, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam tugas, ” jelas Budiman.
Budiman Ginting juga menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini, pemetaan urusan pemerintahan betul-betul dapat dicermati pelaksanaannya sehingga indikator-indikator yang ada dalam sistem dapat menggambarkan pelaksanaan urusan secara utuh di daerah, khususnya di kabupaten/kota di Babel yang memiliki potensi sumber daya alam yang harus didukung sumber daya manusia yang tinggi, sehingga beban kerja ataupun kapasitas kerja setiap organisasi terukur dengan jelas.
Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir. Amrullah Harun, M.Si, Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. H. Sahirman, M.Si, Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Babel dan kabupaten/kota.
- 1412 reads