PANGKALPINANG – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanahkan bahwa perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selanjutnya, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mewujudkan ASN yang diharapkan Undang-Undang ASN dan masyarakat, melalui pegawai ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja, sehingga mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya dengan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun serta mengutamakan pencapaian hasil dalam bekerja, Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan Pemetaan Kompetensi Kepegawaian dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) di Aula Gedung CAT BKN Regional VII Palembang pada tanggal 13 April 2016.
Pemetaan Kompetensi Kepegawaian diawali dengan melakukan Validasi Soal Tes Kompetensi Kepegawaian (TKK) dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (Usman Gumanti, SH, M.Si), Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional VII (Drs. Pangihutan Marpaung, MM) dan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) BKN Regional VII (Prima Sepriza, SH, MM) dengan peserta pejabat administrator atau pejabat pengawas Badan Kepegawaian Daerah di wilayah kerja BKN VII Palembang.
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) BKN Regional VII, dalam laporannya menyampaikan bahwa acara ini, dilaksanakan untuk mengetahui tingkat keakuratan dan kesesuaian soal/materi dalam rangka pemetaan kompetensi kepegawaian melalui tes/rekruitmen CPNS, pengangkatan dalam jabatan Esselon III dan IV, Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah.
Pemetaan kompetensi kepegawaian akan mengukur tingkat kesesuaian antara kualifikasi dengan kompetensi pegawai dalam rangka Rasionalisasi Pegawai yang dilakukan melalui Pertama, bagi aparatur yang qualified dan kompeten agar dipertahankan dan dikembangkan. Kedua, bagi aparatur yang tidak qualified tetapi kompeten agar didorong untuk mengikuti pendidikan formal atau dimutasi/diredistribusi.
Ketiga, bagi aparatur yang qualified tetapi tidak kompeten diharapkan untuk diikutsertakan diklat teknis atau dimutasikan sesuai dengan kompetensinya. Keempat, yakni bagi aparatur yang berada dikuadran IV atau tidak qualified dan tidak kompeten diberikan tawaran untuk mengambil pensiun dini.
Kemudian, dilaksanakan Pelatihan Pemetaan Kompetensi Kepegawaian dengan Sistem CAT yang difasilitasi oleh Tim Informasi Teknologi (IT) Badan Kepegawaian Negara, dengan materi pemetaan kompetensi kepegawaian berkaitan dengan pertama Kemampuan/Potensi Umum (system tata Negara Indonesia, baik pada Pemerintah Pusat maupun daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar), kedua Pengelolaan Manajamen Aparatur Sipil Negara (Perencanaan kebutuhan pegawai dan formasi, rekruitmen, pengembangan pegawai, mutasi dan promosi, kesejahteraan, manajemen kinerja, disiplin dan etika serta pensiun) dengan jumlah soal sebanyak 100 buah dalam waktu 90 menit.
Pelaksanaan Tes Kompetensi Kepegawaian (TKK) diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan konsisten dengan tahapan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
- 171 reads