PANGKALPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro Pemerintahan menjadi satu tim mewakili Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Beliutng) dipilih Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI untuk menjadi pilot project Penerapan Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, bersama 15 (lima belas) provinsi lain di Indonesia.
Kepala BKPSDMD Bangka Belitung, Susanti menyambut baik hal ini dan mengajak semuan unsur terkait untuk memberikan sinergi terbaik.
“Empat Perangkat Daerah ini mewakili Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pilot project Penerapan Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku yang dipilih oleh KASN. Bangga menjadi role model sekaligus menjadi motivasi bagi kita semua,” kata Susanti dalam pertemua dengan KASN di Aula Natar Praja BKPSDMD Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (31/8/2021).
Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku akan memberikan kemudahan pembinaan disiplin.
“Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya pelanggaran disiplin oleh ASN dan bertujuan untuk mempermudah pembinaan disiplin dan dapat melakukan penilaian mandiri, kode etik dan kode perlaku ASN,” jelasnya.
Tool yang digunakan dalam Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku menggunakan aplikasi SINDEN, yakni Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
SINDEN adalah sebuah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi sebagai media data peraturan nikai dasar, kode etik dan perilaku instansi pemerintah (Pusat/Daerah), mulai dari kepemilikan peraturan kode etik dan kode perilaku, pelaksanaan majelis kode etik dan juga indeks penilaian maturitas atas instansi dalam penegakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Implementasi aplikasi SINDEN bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi, aksesibilitas pengawasan dan menjadi basis data kode etik dan kode perilaku.
Aplikasi SINDEN melingkupi peraturan, majelis kode etik, model panutan, rencana aksi, pelaksanaan aksi dan indeks maturitas.
Adapun daftar Peraturan Kode Etik Di Pemerintah Bangka Belitung, yakni Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin PNS di Lingkungan Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir pada pertemuan, perwakilan Inspektorat Bangka Belitung, Biro Hukum Setda Bangka Belitung Biro Organisasi Bangka Belitung, KASN RI dan seluruh Pejabat Administrator serta Pengawas di lingkungan BKPSDMD Bangka Belitung.
- 71 reads