LKPJ Dalam Perspektif PP Nomor 3 Tahun 2007

”laporan keterangan pertanggungjawaban” merupakan laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap tahun dalam sidang Paripurna DPRD yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran harus sudah disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Lalu apakah tujuan yang hendak disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban? Tujuan yang hendak disampaikan yaitu untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari berjalannnya roda pemerintahan maupun kegagalan selama pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan selama periode tertentu. Disamping penjabaran tentang hasil-hasil tersebut laporan keterangan pertanggungjawaban juga bertujuan untuk melihat seberapa efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tingkat produktivitas daerah serta menjaga asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tentu saja melalui pengawasan DPRD.

Adapun Ruang lingkup LKPJ sendiri mencakup penyelenggaraan tiga urusan yang meliputi: urusan desentarlisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Arti Urusan desentralisasi sendiri menurut  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dilihat bahwa pemerintah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Penyelenggaraan urusan desentralisasi memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan yang meliputi program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan program dan kegiatan serta solusi.  Tugas Pembantuan dapat dijelaskan sebagai bentuk penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Adapun Tugas Pembantuan yang diterima meliputi: dasar hukum, instansi pemberi tugas pembantuan,  program, kegiatan dan pelaksanaannya, sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, permasalahan dan solusi. Sedangkan Tugas pembantuan yang diberikan meliputi: dasar hukum, urusan pemerintahan yang ditugas pembantuankan, sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. Selanjutnya untuk urusan Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan selalu berkaitan dengan arah kebijakan dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan kegiatan serta permasalahan yang dihadapi beserta solusi.

Prinsip mendasar yang harus diperhatikan dalam LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007. Adapun muatan dalam LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan beberapa aspek dalam penulisannya diantaranya: pertama terkait arah kebijakan umum pemerintahan daerah yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah. Aspek kedua yang harus termuat yaitu pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah. Pengelolaan pendapatan daerah meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi, target dan realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan dan solusi. Sedangkan pengelolaan belanja daerah meliputi kebijakan umum anggaran, target dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, permasalahan dan solusi. Pada aspek ketiga, empat dan lima seperti yang telah dijelaskan diatas terkait ruang lingkup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

Di dalam siklus penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah disampikan dalam rapat paripurna DPRD untuk dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Dalam penilaian/memberikan pendapat berupa saran/masukan/koreksi tentu saja dengan melihat urusan dari masing-masing bidang yang termuat dalam LKPJ, apakah sudah susuai dengan kaidah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 maupun Peraturan yang mengatur tentang urusan yang menjadi ranah dan kewenangan pemerintah daerah. Apabila belum sesuai dengan kaidah yang dimaksudkan tentu perlu dilakukan koreksi. Demikian pula untuk urusan pilihan juga harus dilaporkan sesuai dengan sistematika yang berlaku. Setelah melalui proses tersebut, hasil pembahasan tersebut ditetapkan dalam suatu keputusan DPRD yang disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Dalam penyampaian kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan dan apabila LKPJ sebagaimana dimaksud tidak mendapat tanggapan dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.

Sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan. Apabila kepala daerah berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah (*).

 

LKPJ in PP Perspective No. 3 of 2007

"Accountability statement" is a report submitted by the head of the region each year in the DPRD plenary session relating to the implementation of tasks of autonomy and co-administration. Republic of Indonesia Government Regulation Number 3 of 2007 concerning Regional Government Implementation Reports to the Government, Regional Head Accountability Statement to Regional People's Representatives, and Information on the Implementation of Local Government Reports to the Community, that the Regional Head Accountability Statement to DPRD hereinafter referred to as LKPJ is a report in the form of information on the implementation of regional government for 1 (one) fiscal year or the end of the term of office submitted by the regional head to the DPRD. Preparation and submission of an Accountability Statement is an obligation as mandated in Article 27 paragraph (2) of Law Number 32 Year 2004 concerning Regional Government and Article 17 paragraph (1) Government Regulation Number 3 of 2007 which mandates that LKPJ End of Budget Year must have been submitted to the DPRD no later than 3 (three) months after the end of the fiscal year and the End of Term LKPJ is submitted to the DPRD no later than 30 (thirty) days after notification of the DPRD regarding the term of office of the relevant regional head in accordance with statutory provisions

Then what are the objectives to be conveyed in the accountability statement? The purpose to be conveyed is to find out the level of success of the wheels of government and failure during the implementation of government duties and obligations during a certain period. Besides the description of the results, the accountability statement also aims to see how effective and efficient the use of resources is to achieve regional productivity levels and maintain the principle of accountability in the administration of the Regional Government, which is of course through the supervision of the DPRD.

The scope of the LKPJ itself includes the implementation of three affairs which include: matters of deseralization, co-administration and general tasks of government. The meaning of decentralization itself according to the Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2004 is the surrender of governmental authority by the Government to autonomous regions to regulate and manage government affairs in the system of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Based on this understanding, it can be seen that the government provides the widest possible authority to the regions accompanied by the granting of rights and obligations to carry out regional autonomy in the unity of the system of administration of the state government. The implementation of the decentralization business includes the implementation of mandatory affairs and optional affairs which include programs and activities as well as the realization of the implementation of programs and activities and solutions. Co-Administration tasks can be explained as a form of assignment from the Central Government to autonomous regions to carry out part of government affairs which are under the authority of the Central Government or from the Provincial Government to Regency / City to carry out part of government affairs which are under the authority of the province. The Assistance Tasks received include: legal basis, co-administration agency, program, activity and implementation, source and amount of budget used, problems and solutions. Whereas the assistance tasks provided include: legal basis, government affairs which are assigned assistance, sources and amount of budget used. Furthermore, for the affairs of the implementation of general government tasks, it is always related to the direction of policies and activities as well as the realization of the implementation of activities and problems faced along with solutions.

The fundamental principles that must be considered in the LKPJ are based on the RKPD which is the annual elaboration of the Regional Medium Term Development Plan based on the Regional Long Term Development Plan, with the format listed in Annex III which is inseparable from the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 3 of 2007. The contents in the LKPJ at least explain some aspects of the writing including: first related to the direction of the general policy of regional government that contains the vision, mission, strategy, policies and priorities of the region. The second aspect that must be contained is regional macro financial management, including regional income and expenditure. Regional revenue management includes intensification and extensification, targeting and realization of local revenue, problems and solutions. While management of regional expenditure includes general budget policies, targets and realization of regional revenue and expenditure budgets, problems and solutions. In the third, fourth and fifth aspects as explained above related to the scope of the implementation of the affairs of decentralization, assistance tasks and general tasks of government.

In the LKPJ submission cycle by the Regional Head, it is presented at the DPRD plenary meeting to be discussed internally in accordance with the DPRD rules. In evaluating / giving opinions in the form of suggestions / input / corrections of course by looking at the affairs of each field contained in the LKPJ, are they already met with the rules contained in the Republic of Indonesia Government Regulation Number 3 Year 2007 and Regulations governing matters that become the domain and authority of the regional government. If it is not in accordance with the intended rules, correction is necessary. Likewise for matters of choice must also be reported in accordance with the applicable systematics. After going through the process, the results of the discussion are stipulated in a DPRD decision submitted no later than 30 (thirty) days after the LKPJ is received. In submitting to the regional head in a special plenary meeting as a recommendation to the regional head for improvement in the implementation of future regional government and if the LKPJ as intended does not get a response within 30 days after the LKPJ is received, then there is no recommendation for improvement.

The remaining time to administer regional government that has not been reported in the LKPJ by the regional head who ends his term of office, is reported by the elected regional head or acting head of the region or the acting head of the regional office based on reports in the position's handover memory. If the regional head stops or is dismissed before his term expires, the LKPJ is delivered by a replacement official or executor of the regional head (*).

Penulis: 
Junius Pascana - Perencana Pertama BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
424,783 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
364,674 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
226,420 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
198,406 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
135,092 kali dilihat