Kepala BKD: Jam Dinas tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Drs. H. Tarmin, M.Si, memperingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk tidak keluyuran pada saat jam dinas. 

Hal ini ditegaskan Kepala BKD, mengingat masih adanya pegawai yang kerap memanfaatkan jam dinas untuk kepentingan pribadi, meskipun ketika dilakukan sweeping oleh Satpol PP sedikit PNS yang terjaring.

"Jam dinas tak boleh untuk kepentingan pribadi, kecuali ada kepentingan mendesak, misalnya keluarga sakit, tetapi kalau untuk ke pasar dak boleh, belanja sayur dak boleh," tegasnya. Jika PNS ditugaskan membeli keperluan kantor pada jam dinas, maka ada blanko khusus yang diberikan kepada PNS untuk keluar kantor.

"Kalau ada izin keluar, jika ada razia, inikan bisa dipertanggungjawabkan. Tetapi, kalau jam dinas untuk kepentingan pribadi, itu tidak boleh," tandasnya.
Tarmin menyebutkan, PNS dibebankan waktu bekerja 37 jam 30 menit selama satu minggu, dan BKD akan bekerjasama dengan tim untuk memantau kedisiplinan PNS ini.

"Sejauh ini normal-normal lah, PNS kita masih mentaati aturan.  Tetapi, ada beberapa yang pernah terjaring, sanksi tetap diberikan, dan sanksi diserahkan ke Kepala SKPD masing-masing untuk memperingati, memberi teguran, dan lainnya. Jika memang sudah melanggar berat baru kita kenakan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Tarmin juga berharap, kinerja PNS di lingkungan Pemprov Babel semakin meningkat, seiring dengan kebijakan Gubernur yang sudah memberikan tambahan tunjangan penghasilan bagi PNS. Oleh karenanya, PNS dituntut untuk bekerja lebih maksimal. "Kalau ada bertemu dengan PNS di jam dinas berada di tempat-tempat hiburan, keramaian, pasar dan sebagainya, tolong juga untuk dipantau, laporkan ke kita, agar bisa kita tindaklanjuti," imbaunya

Penulis: 
as/BKD Babel
Fotografer: 
Anton Hery
Editor: 
Anton Hery
Sumber: 
BKPSDMD