Jadi Lebih Mudah Dengan Pengajuan Izin Belajar Digital

Pangkalpinang – Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah merubah banyak hal dalam aspek kehidupan, termasuk dunia kerja dalam hal ini para aparatur sipil negara. Hal yang biasa dilakukan secara manual, kini berubah digital.

Perubahan sistem ini juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD Babel) sebagai institusi yang memberikan pelayanan administrasi kepegawaian, dalam hal pengajuan izin belajar.

Kepala Bidang Pengembangan SDM, Mohamad Iqbalsyah mengatakan pelayanan digital ini diharapkan dapat memenuhi ekspektasi para pegawai dalam hal pelayanan.

“Pengajuan izin belajar secara digital ini salah satu layanan yang diberikan kepada para pegawai untuk mempermudan proses pengajuan izin belajar dimasa Covid-19. Meski bekerja dalam masa pandemi, kita terus berinovasi agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik,” kata Iqbal di Kantor BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (26/6/2020).

Selain menjawab tantangan zaman, lanjutnya, digitalisasi birokrasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan pegawai.

“Mengantisipasi tantangan disrupsi era revolusi industri 4.0, digitalisasi birokrasi akan menciptakan pelayanan administrasi kepegawaian yang semakin optimal, efisien dan cepat,” lanjutnya.

Cara pengajuan izin belajar sangatlah sederhana. Pertama, seluruh dokumen yang disyaratkan terlebih dahulu dipersiapkan dan dijadikan dokumen digital dalam format pdf dengan keadaan rapi dan layak baca. Kemudian sertakan juga foto diri dengan format jpeg.

Langkah selanjutnya, masuk ke website bkpsdmd.babelprov.go.id, kemudian buka kolom “Pelayanan” dan pilih “Pengajuan Izin Belajar”. Isi semua data dengan akurat, karena data tersebut akan menjadi data input Surat Izin Belajar (SIB).

Setelah semua data terisi akurat, unggah semua dokumen pdf dan jpeg yang telah disiapkan. Lalu, klik “kirim” (selesai). Pengajuan izin belajar selanjutnya akan diproses untuk penerbitan dan pengaju akan dihubungi jika sudah selesai.

Senada hal tersebut, Kepala Sub Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Satriyo juga berharap pelayanan digital ini akan semakin mempermudah dan meningkatkan minat pegawai.

“Kita berharap para pegawai yang ingin mengajukan izin belajar jadi terasa ringan karena prosesnya lebih mudah. Mudah-mudahan hal ini juga bisa menimbulkan minat bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kompetensinya,” harap Satriyo.

Satriyo juga mengingatkan agar para pemegang izin belajar tak lupa melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan setiap perkembangan studinya.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada para pemegang izin belajar, jangan lupa kewajibannya untuk melaporkan perkembangan studinya setiap semester dan juga setelah selesai studi. Laporannya juga bisa disampaikan secara online," ingatnya.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD