Jabatan Fungsional Tertentu, Siapa Takut ? (Translate)

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan pada tanggal 15 Januari 2014. Sedikit demi sedikit akan dimulai perubahan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu prinsip yang ditekankan dalam UU ASN adalah kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dan profesionalisme PNS.

Menurut Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kompetensi adalah pernyataan tentang bagaimana seseorang dapat mendemonstrasikan keterampilan, pengetahuan dan sikapnya di tempat kerja sesuai dengan standar industri/organisasi atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan di tempat kerja.

Sedangkan Profesionalisme berasal dari kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman, 1987). Jadi, profesionalisme merupakan sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PNS adalah melalui Jabatan Fungsional. Sebenarnya, usaha untuk meningkatkan profesionalisme PNS melalui jabatan fungsional sudah dilakukan sebelum UU ASN dirumuskan. Hal ini bisa dilihat dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010.

Dalam peraturan tersebut dikatakan, Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahliandan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Sedangkan dalam UU ASN disebutkan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Berdasarkan data dari Kementerian PAN dan RB sampai dengan tahun 2013, ada 124 jenis Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang sudah ada peraturan yang mengaturnya. Untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi, pemerintah mendorong penambahan JFT baru, seiring dengan berlakunya UU tentang ASN. Selain JFT yang masih sedikit, kebutuhan personil untuk mengisi JFT yang ada juga masih sangat rendah.

JFT PNS saat ini, masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Umum (JFU). Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN dan RB, Setiawan Wangsaatmadja dalam Rakornas Formasi ASN di Jakarta, Kamis (27/02/2014), mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN & RB) telah menetapkan lima JFT baru, yakni Satpol PP, penyuluh hukum, analis keimigrasian, pemeriksa keimigrasian, dan rescuer. Bahkan menurut Setiawan, untuk tahun 2014 ini jumlah JFT diperkirakan akan bertambah menjadi 240 jenis, karena masih banyak potensi pembentukan JFT yang baru.

JFT terdiri dari dua yaitu keahlian dan keterampilan, yang ditetapkan dengan criteria mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, memiliki etika profesi dan pelaksanaan tugas bersifat mandiri. PNS yang memiliki JFT harus mengumpulkan angka kredit. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

PNS yang memiliki JFT sudah memiliki butir-butir pekerjaan yang tercantum dalam peraturan, sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak tergantung pada orang lain dan tidak harus menunggu orang lain memberikan tugas. Dan tugas-tugas tersebut berkaitan dengan angka kredit yang harus dicapai oleh PNS yang memiliki jabatan fungsional tertentu. Itulah kenapa dikatakan PNS yang memiliki JFT bersifat mandiri.

Selain itu, juga PNS harus kreatif. Artinya, PNS harus bisa menemukan ide-ide yang baru dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga bisa mencapai target sesuai dengan yang diinginkan. Dari sini akan terlihat karier seorang PNS berdasarkan kinerjanya. Jika PNS tersebut rajin, maka akan lebih banyak mendapatkan angka kredit dan akan lebih cepat naik dalam hal kepangkatan dan jabatannya.

Semenjak tahun 2009, kenaikan pangkat pertama PNS formasi JFT harus melampirkan surat pernyataan bahwa setelah kenaikan pangkatnya harus diangkat sebagai JFT. Untuk tahun 2010, juga ada kebijakan yang sama, namun untuk yang sudah diangkat sebagai JFT, proses kenaikan pangkatnya tetap mengacu kepada angka kredit minimal yang harus dicapai.

Berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan Maret 2014, jumlah PNS yang menjabat sebagai JFT sebanyak 298 pegawai, sedangkan PNS yang memiliki formasi JFT yang belum diangkat menjadi Pejabat Jungsional Tertentu ada 498 Pegawai. Hal ini, dikarenakan ada beberapa hambatan dan tantangan baik dari peraturan yang berlaku maupun dari pegawai itu sendiri.

Namun, BKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mulai melakukan penataan JFT untuk ditempatkan di unit kerja yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Salah satu kasus yang terjadi di Bidang Kesehatan, hambatan untuk diangkatnya PNS menjadi Jabatan Fungsional Perawat yaitu tidak memiliki ijazah NERS sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi perawat. Untuk hal tersebut, salah satu pilihan yang bisa dilakukan adalah dengan perpindahan Jabatan Fungsional Perawat ke Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan.

Sebenarnya, untuk menjadi Pejabat Fungsional Tertentu tidaklah sesulit yang dibayangkan kebanyakan PNS. Hal yang menjadi momok bagi sebagian besar PNS adalah sulitnya untuk mengumpulkan angka kredit. Padahal, ketika kita sudah ditempatkan di unit kerja yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing JFT, angka kredit itu akan lebih mudah dalam hal proses pengumpulannya. Karena pada dasarnya sama saja dengan pekerjaan yang kita lakukan seperti Jabatan Fungsional Umum (JFU). Yang membedakannya, pekerjaan itu menjadi lebih terfokus pada satu bagian saja serta sudah lebih jelas apa saja yang harus kita kerjakan. Sehingga sedikit demi sedikit akan mengarahkan PNS untuk mempunyai kemampuan dan keahlian dalam satu bidang pekerjaan tertentu saja. Hanya saja yang akan menjadi masalah ketika banyaknya JFT tidak sebanding dengan banyaknya pekerjaan yang ada dalam unit kerja tersebut. Hal ini sebagai pengingat bahwa untuk menetapkan formasi khususnya JFT harus berdasarkan analisis beban kerja.

Jika dilihat dari sisi positifnya, ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh jika menjadi PNS dengan JFT yaitu dari aspek kesejahteraan, pemilik jabatan fungsional akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan fungsional. Semakin tinggi JFT saja tunjangannya semakin tinggi. Selain itu, adanya peluang memperoleh kepangkatan lebih tinggi, peluang memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih cepat, motivasi lebih untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang diikuti, peluang untukmengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas.

Setiap pekerjaan pasti memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing baik dari Jabatan Fungsional Umum maupun Jabatan Fungsional Tertentu. Jadi, jangan takut untuk menjadi PNS yang memiliki JFT. Marilah kita menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan berkualitas.(pa/ah/BKD Babel). 17/04/2014

 

English Version

Certain Functional Positions, Who Is Afraid?

Law of (Law) No. 5 of 2014 on the Civil Administrative State (ASN) was approved on January 15, 2014 Little by little will begin changes to the Civil Servants (PNS). One of the principles outlined in the Act ASN is necessary competence in accordance with tasks and professionalism of civil servants.

According to the Indonesian National Competence Standard (SKKNI), competency is a statement about how one can demonstrate the skills, knowledge and attitudes in the workplace in accordance with standard industry / organization or in accordance with the requirements set out in the workplace.

While professionalism is derived from the word professional has the meaning associated with the profession and requires a knack for running (KBBI, 1994). While professionalism is behavior, skill or quality and professional person (Longman, 1987). So, professionalism is a term that refers to a mental attitude in the form of the commitment of the members of a profession to continue to realize and improve their professional quality.

One way to enhance the competence and professionalism of civil servants is through Functional. In fact, efforts to improve the professionalism of civil servants through functional positions ASN already done before Law was formulated. This can be seen from the issuance of Government Regulation No. 16 Year 1994 on Functional PNS as amended by Government Regulation No. 40 Year 2010.

In the said rules, Functional notch that shows the duties, responsibilities, authority and rights of a person in a Civil Service organization unit in the performance of its duties based on expertise and or certain skills and be independent. While in Law mentioned ASN Functional position is a group that contains the functions and duties related to functional services based on expertise and specific skills.

Based on data from the Ministry of PAN and RB until 2013, there are 124 types of Certain Functional (JFT) existing regulations that govern them. To encourage the improvement of the performance of the bureaucracy, the government encourages the addition of new JFT, along with the enactment of the Law on ASN. Besides JFT is still small, the need for personnel to fill existing JFT is still very low.

JFT civil servants today, still dominated by General Functional (JFU). Deputy Human Resources (HR) Apparatus Ministry of PAN and RB, Setiawan Wangsaatmadja Rakornas ASN Formation in Jakarta, Thursday (02/27/2014), said the Ministry of Administrative Reform (PAN & RB) has established five new JFT, the municipal police , legal counselor, analyst immigration, immigration inspectors, and rescuer. In fact, according to Setiawan, for 2014 this number is expected to increase to JFT 240 species, because there are many potential formation of new JFT.

JFT is composed of two that expertise and skill, which is defined by the criteria of having methodologies, analytical techniques, techniques and procedures that are based on discipline specific knowledge and technical training with certification, professional ethics and execution of tasks is independent. Civil servants who have JFT should collect credit number. Credit Score is the unit value of each item of activities and accumulation of grain value activities that must be accomplished by a professional staff in order to develop relevant career.

JFT civil servants who have already had a grain of jobs listed in the regulations, so that in carrying out its duties do not depend on other people and not have to wait for someone else give the task. And these tasks are related to the number of credits to be achieved by civil servants who have a particular functional position. That is why civil servants are said to have JFT is independent.

In addition, civil servants also have to be creative. That is, civil servants should be able to find new ideas in the work, so that it can reach the target as desired. From this will be seen the career of a civil servant based on performance. If civil servants are diligent, it will get a lot more credit points and will rise faster in terms of rank and position.

Since 2009, the first promotion of civil servants JFT formation must attach a statement that after his promotion should be appointed as the JFT. For the year 2010, there is also the same policy, but for the already appointed as JFT, the promotion process still refers to the minimum number of credits to be achieved.

Based on the existing data in the Regional Employment Agency (BKD) Bangka Belitung Islands until March 2014, the number of civil servants who served as many as 298 employees JFT, while civil servants have JFT formations that have not appointed 498 officials there Functional Certain Employees. This is, because there are some obstacles and challenges from both regulations and of the employees themselves.

However, BKD Bangka Belitung Islands have begun making arrangements JFT to be placed in the unit of work in accordance with their respective duties. One of the cases that occur in the health sector, barriers to the appointment of civil servants into Functional Nurses that do not have a diploma nurses as one of the requirements to obtain a certificate of competence. For this, one option that can be done is to transfer to the Nurse Functional Functional Health Administration.

Actually, to be Acting Specific Functional is not as difficult as imagined most civil servants. It is a scourge for most civil servants is difficult to collect credit number. In fact, when we've placed in the unit of work in accordance with their respective duties JFT, the number of credits that will be easier in the process of collection. Because basically the same as the work we do as General Functional (JFU). What distinguishes it, work it became more focused on a single part and has a more obvious what we must do. So that little by little will be directing civil servants to have the ability and expertise in a particular field of work. It's just going to be a problem when the number of JFT is not proportional to the number of jobs that exist in the work unit. It is a reminder that in order to set a particular formation JFT should be based on workload analysis.

When viewed from the positive side, there are some advantages to be gained if a civil servant with the JFT aspects of welfare, functional positions owner will receive a functional allowance amount varies according to the type of functional positions. The higher JFT course the higher allowance. In addition, there is an opportunity to obtain a higher rank, the opportunity to gain promotion / classes faster, more motivation to improve skills and knowledge in accordance with the Functional followed, chances to develop ideas / creative ideas more widely.

Each job definitely has its advantages and disadvantages of each well of the General Functional and Functional Specific. So, do not be afraid to be a civil servant who has JFT. Let us be civil servants are professional and qualified.

Penulis: 
Putri Adibah
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
424,822 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
364,864 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
226,439 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
198,434 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
135,107 kali dilihat