PANGKALPINANG - Para perokok yang ada di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam waktu dekat tidak bisa sembarangan lagi merokok di dalam ruangan atau tempat umum lainnya, jika Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah ditetapkan.
Sebab, dikatakatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Babel, Mulyono Susanto, saat ini, Pergub tentang KTR sedang dalam proses menyusunan, dan sudah naik ke Biro Hukum Setda Pemprov Babel, yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur. Pergub ini, menyusul Perda KTR nomor 2/2015 yang sudah ditetapkan.
Kadinkes menegaskan, jika nanti Pergub sudah ada, maka untuk tahap awal ada beberapa instansi yang menjadi pilot project atau percontohan untuk penerapannya, diantaranya Dinkes Babel, Satpol PP, RSJ, RSUP dan beberapa SKPD lainnya. "Nanti semua harus melaksanakan, gak lagi di instansi terkait saja, tapi semua SKPD harus menjalankan Perda ini. Tahap awal memang mungkin penekanannya di beberapa instansi dulu sebagai percontohan, terutama di Dinkes, Satpol PP, karena mereka yang nantinya mengawasi Perda ini, kemudian fasilitas umum, dan inspektorat. Tapi nanti semua akan diawasi Satpol PP dan akan didatangi," jelas Mulyono.
Untuk penerapan KTR di fasilitas umum, diakui Mulyono yang bisa diawasi oleh Pemprov Babel hanya fasilitas milik Pemprov, seperti RSUP dan RSJ, sedangkan RSUD, sekolah dan lainnya itu menjadi kewenangan wilayah kabupaten/kota. "Sebetulnya untuk kawasan kesehatan seperti rumah sakit, dan sekolah, itu adalah wilayah dilarang merokok, bukan lagi kawasan tanpa rokok. Dan semestinya disana sudah bebas asap rokok. Tetapi ya kenyatannya masih banyak kita lihat yang merokok, kita juga gak bisa berikan teguran dan sanksi, karena itu wilayahnya kabupaten/kota, merekalah yang memberikan tegura tergantung perda masing-masing," tegasnya.
Untuk Pemprov Babel, lanjut dia, penegakan Perda KTR akan dilaksanakan oleh Satpol PP Babel, yang nantinya akan memantau pegawai di SKPD apakah masih merokok di dalam ruangan, atau sudah pada tempatnya. "Nanti semua akan diawasi dan didatangi Satpol PP, sesuai Perda, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mudah-mudahan ini bisa berjalan, dan kita bisa ciptakan kawasan tanpa rokok," harapnya.
Terpisah, Kasatpol PP Babel, Harrie Patriadi mengaku siap melaksanakan amanat Perda KTR. Meskipun diakuinya akan berat dilaksanakan, mengingat banyaknya personel Satpol PP yang juga perokok. "Ya, kita akan siap melaksanakannya, dan untuk tahap awal, Satpol PP yang akan menjadi percontohan. Memang ini berat, karena kebanyakan kita perokok, tapi ini tantangan, dan kita harus laksanakan karena sudah ada Perdanya. Kita yakin akan bisa menunjukkan bahwa kita bisa menerapkan KTR ini," pungkasnya.
- 20 reads