BKPSDMD Babel Raih Peningkatan Nilai Akreditasi PKA dan PKP

Pangkalpinang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperoleh peningkatan nilai akreditasi untuk program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).

Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) mendapatkan nilai akreditasi sebesar 87,45 (B) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) sebesar 86,91 (B). Tahun 2017, nilai PKA atau yang sebelumnya disebut Diklatpim Tk. III sebesar 84,72 (B). Sementara tahun 2018, nilai akreditasi PKP atau yang sebelumnya Diklatpim Tk. IV sebesar 79,34 (C).

Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk capaian tersebut.

“Alhamdulillah, hasil sidang penilaian akreditasi kita sudah selesai dan hasilnya ada peningkatan. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah berupaya keras sehingga peningkatan ini bisa kita raih,” kata Sahirman.

Hasil Sidang Penilaian Akreditasi BKPSDMD Babel Tahun 2020 tersebut disampaikan dalam surat Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Nomor: 4615/K.1/PDP.09 tanggal 11 September 2020.

Sahirman juga mengucapkan bahwa upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian saat ini membutuhkan upaya yang lebih besar.

“Mencapainya tidak sesulit mempertahankannya. Kedepan, kita harus memberikan upaya yang lebih besar untuk mempertahankan nilai akreditasi yang sudah kita capai saat ini. Bahkan akan kita tingkatkan terus,” ucapnya.

Selain nilai akreditasi, LAN RI selaku instansi pembina pelatihan ASN juga memberikan beberapa catatan yang harus diperbaikin oleh BKPSDMD Babel.

Catatan yang harus dipertahankan, antara lain penyelenggaraan pelatihan yang sudah terencana dengan baik, kegiatan monev yang sudah dilakukan dengan baik dan hasil penyelenggaraan pelatihan yang memiliki rata-rata baik dan sudah didesiminasikan dengan baik pula.

Sementara untuk catatan yang harus diperbaiki, diantaranya perlu percepatan mengikutsertakan pengelola dalam pelatihan MoT, perlu meningkatkan kompetensi pengelola dalam pembelajaran berbasis teknologi dan penguasaan sistem informasi pelatihan, perlu mengadakan forum seminar KTI (Karya Tulis Ilmiah) dan menerbitkan majalah/jurnal untuk memotivasi tenaga pengajar menulis KTI, dan lain-lain.

Adapun kategori masa berlaku akreditasi (program diklat), yakni akreditasi A selama 5 tahun, akreditasi B selama 3 tahun dan akreditasi C selama 2 tahun.

Setelah mendapatkan akreditasi program diklat, BKPSDMD Babel berhak menyelenggarakan Diklat Latsar/Diklat Kepemimpinan selama durasi waktu sesuai perolehan akreditasi dan berhak memfasilitasi lembaga diklat lain yang belum terakreditasi dalam penyelenggaraan Diklat Latsar atau Kepemimpinan (untuk kategori nilai minimal B). Disamping itu, BKPSDMD Babel juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan diklat kepada instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD Babel