BKPSDMD Babel Gelar Sosialisasi PP 30 Tahun 2019

Pangkalpinang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD Babel) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengatakan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2019 bermakna bahwa penghasilan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kinerja.

“PP 30 tahun 2019 memiliki makna bahwa ASN sebagai birokrat semakin diperketat dengan aturan kepegawaian, karena kita sudah dibayar oleh Pemerintah Pusat juga Daerah yang luar biasa, yakni berupa gaji dan tunjangan yang tergolong tinggi,” kata Sahirman di awal sambutannya, di Ruang Natapraja BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (12/2/2020).

Sahirman meminta agar para ASN menanggapi serius terhadap kinerja yang dimiliki.

“Saya minta perhatian kita lebih serius, sebagai ASN Babel untuk bekerja dan agar dapat memotivasi serta menambah wawasan kita menjadi lebih baik,” pintanya.

Untuk itu, lanjutnya, selain berkinerja ASN juga harus memiliki perilaku yang baik.

“ASN harus punya kinerja, ingat dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Kemudian, kita juga harus memiliki perilaku yang baik, terutama dalam hal kedisiplinan, loyalitas dan perilaku yang baik terhadap sesama,” lanjutnya.

Dalam Peraturan tersebut dikatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS tersebut dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Kepala Bidang Peningkatan Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Istyadi Insani selaku narasumber menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian kinerja.

“Ada beberapa hal yang harus kita ketahui dalam penilaian kinerja, dimana penilaian kinerja berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu, unit kerja, dan organisasi. Kemudian juga memperhatikan target, hasil, manfaat dan perilaku,” jelas Istyadi dalam paparannya.

Ditambahkannya juga beberapa hal yang menjadi prinsip pada penilaian kinerja.

“Ada lima hal yang menjadi prinsip dalam penilaian kinerja PNS, antara lain objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” tambahnya.

Para peserta sosialisasi berkisar ±100 orang merupakan para Pejabat yang membidangi Kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Babel.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
23,445 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,581 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
9,857 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,481 kali dilihat
23/08/2021 | BKPSDMD Babel
5,202 kali dilihat
16/12/2016 | BKPSDMD
4,962 kali dilihat
23/09/2022 | BKPSDMD Provinsi Kepula...
4,394 kali dilihat