Bagian Perencanaan

Pimpinan

Nama Pimpinan
LIA MEYANA, ST., M.Si
NIP
19790518 200312 2 001
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S2 PERENCANAAN WILAYAH
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana, program, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Badan.

 

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Badan;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perencanaan;
  3. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait;
  4. pelaksanaan perencanaan pengelolaan data dan informasi;
  5. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup Badan;
  6. pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Badan;
  7. pelaksanaan perencanaan pengendalian kegiatan subbagian perencanaan;
  8. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian program badan serta UPTB;
  9. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan serta UPTB;
  10. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang kepegawaian;
  11. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pelaksanaan perencanaan;
  12. pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP);
  13. pelaksanaan penilaian SPIP;
  14. pelaksanaan pementauan, evaluasi serta laporan;
  15. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.