Antisipasi Penyebarluasan Covid-19, BKPSDMD Babel Keluarkan Surat Edaran

Pangkalpinang – Untuk mencegah penyebarluasan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1038/BKPSDMD/2020 tentang Instruksi Dalam Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 16 Maret 2020.

Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengatakan bahwa perkembangan penyebarluasan Covid-19 harus diatasi dengan langkah preventif segera.

“Kita sudah tahu bahwa beberapa daerah di Indonesia sudah memiliki kasus positif Covid-19. Perkembangan penyebarluasannya tidak bisa kita perkirakan. Yang bisa kita lakukan adalah mengikuti instruksi Pemerintah Pusat untuk mengambil langkah-langkah preventif,” kata Sahirman yang ditemui di Kantor BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (16/3/2020).

Surat Edaran tersebut berisikan 3 (tiga) poin, yakni pertama Pelaksanaan presensi sidik jaripegawai ditiadakan, sehingga pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk bulan Maret dan April menggunakan rekapitulasi absensi manual. Kedua, Pelaksanaan apel pagi, apel sore, upacara dan senamditiadakan, dan ketiga, Pelaksanaan perjalanan dinas ke dalam dan ke luar daerah ditiadakan.

Sahirman menghimbau agar para pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa atau tidak mengurangi produktivitas kerja.

“Pelaksanaan Surat Edaran ini terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Kita himbau kepada seluruh pegawai agar tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Dengan adanya Surat Edaran ini bukan berarti produktivitas kerja kita menurun,” himbaunya.

Sahirman menambahkan agar para pegawai dapat berpikir jernih dan cerdas dalam menyikapi situasi ini.

“Kasus Covid-19 ini memang bukan kasus biasa, bahkan bisa dikatakan musibah internasional. Semua negara juga sedang waspada. Begitu juga kita yang ada di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, harus peduli terhadap kebersihan, hindari kontak sosial yang tidak perlu, rubah pola pikir agar mampu menyikapi keadaan ini dengan bijak dan cerdas,” tambahnya.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengambil Surat Edaran tersebut di Sub Bidang Penilaian Kinerja BKPSDMD Babel. 

 

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD