Anggota KASN Paparkan Dampak Ketidaknetralan PNSdalam Pilkada

BKD BABEL - Setidaknya ada beberapa hal yang merupakan dampak dari ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada), yang harus diperhatikan, yaitu terjadinya diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, konflik kepentingan, dan PNS menjadi tidak profesional lagi dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur yang peran dan fungsinya sebagai alat pemersatu, pelayan, penyelenggara pemerintahan.

Hal tersebut dipaparkan olehAnggota Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA saat Rapat Koordinasi Stakeholder untuk Mencegah Politik Uang dan Netralitas ASN Dalam Pilkada yang berlangsung di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat Bangka (Senin, 31/10/2016).

Kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholder Untuk Mencegah Politik Uang dan Netralitas ASN Dalam Pilkada tersebut, digagas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan dihadiri Ketua Bawaslu RI Muhammad, pimpinan Bawaslu RI Nelson Simajuntak, Endang, Nasrullah, Staf Ahli Gubernur Babel,Ir. H. Syahruddin, M.Si Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik Provinsi maupun Kabupaten se-Bangka Belitung, media, mahasiswa serta undangan lainya.

Lebih lanjut Nuraida mengatakan, dampak dari ketidak-netralan PNS dalam Pilkada sudah pernah dialami dimasa-masa yang lalu, hal itu dapat dilihat pada Masa ORLA (1950-1965) dimana jatuh bangunnya kabinet berdampak pada stabilitas kepegawaian, Masa ORBA (1966-1997), PNS dijadikan alat politik untuk mempertahankan kekuasaan, dan pada Masa Reformasi ditakutkan PNS dijadikan alat politik.

Selain itu, Nuraida mengatakan, permasalahan Pilkada yang disebabkan oleh ketidaknetralan PNS membawa dampak meningkatnya intervensi politik dalam manajemen PNS. “Dengan adanya Intervensi politik dalam manajemen kepegawaian, akan menyebabkanproses pengadaan, penempatan dan promosi pegawai tidak lagi didasarkan pada kompetensi dan kinerja, dan yang lebih parah lagi Politisasi birokrasi menghambat upaya peningkatan  kinerja pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.

Untuk menghindari dampak-dampak buruk akibat dari ketidaknetralan PNS dalam Pilkada, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas mengatur Asas, Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN diantaranya pada Pasal 2 berbunyi “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” Pasal 4 berbunyi salah satu nilai dasar ASN adalah “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak” dan Pasal 5 berbunyi “Kode Etik dan Kode Perilaku antara lainmenjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, dikatakan Nuraida, netralitas ASN juga diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2) :Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.Jika ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara yang melanggar perudang-undangan tersebut,Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (4): menyatakan PNS diberhentikan dengan tidak hormat, karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Oleh karena itu, Nuraida mengajak PNS yang ada di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung untuk konsisten untuk tetap mengedepankan netralitas dan tidak memihak dalam Pilkada yang sudah tidak lama lagi akan diadakan di Provinsi Babel, yakni memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.

Penulis: 
wv/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD